Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Potong Gaji Pegawai, PLN Bayar Kompensasi Pakai Dana Internal

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |13:52 WIB
Tak Potong Gaji Pegawai, PLN Bayar Kompensasi Pakai Dana Internal
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan tidak memotong gaji pegawai untuk membayar kompensasi pada pelanggan yang mengalami mati listrik di Minggu, 4 Agustus 2019. PLN memang menanggung beban kompensasi sebesar Rp865 miliar karena insiden mati listrik berjam-jam di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten.

 Baca Juga: PLN Diminta Buka-bukaan soal Kompensasi Listrik Mati

Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS menyatakan, pembayaran kompensasi akan tetap dilakukan meski tidak menggunakan dana pemotongan gaji pegawai. Menurutnya, biaya kompensasi akan dibayarkan melalui dana internal perseroan.

"Kita akan menggunakan dana internal PLN," kata dia ditemui di PLTD Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

 Baca Juga: PLN Batal Potong Gaji Pegawai untuk Bayar Kompensasi Listrik Padam

Meski menyebut dari dana internal, Haryanto enggan menjelaskan lebih detail berasal dari pos anggaran apa dana untuk kompensasi pelanggan itu. Dia hanya menekankan tak ada niatan pemotongan gaji pada 40 ribu pegawai PLN.

"Saya perlu luruskan tidak ada niatan akan ada pemotongan dari gaji pegawai," katanya.

 Presiden Jokowi Minta PLN Segera Bereskan Soal Matinya Listrik secara Massal

Untuk diketahui, PLN menghitung biaya kompensasi kepada pelanggan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Dalam aturan tersebut, pemberian insentif sebesar 35% dari tagihan listrik diberikan pada pelanggan golongan tarif yang terkena penyesuaian (adjustment), sedangkan sebesar 20% untuk golongan tarif yang non adjustment. Kompensasi akan diberikan pada rekening Agustus, yang tagihannya dibayar bulan September.

Selain itu, PLN juga memberi kompensasi kepada pelanggan prabayar dengan menyetarakan potongan sesuai golongan tarif adjustment, yang akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya. Sedangkan untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Berdasarkan hal itu semua, dengan 21,9 juta pelanggan yang mengalami mati listrik, maka berdasarkan penghitungan PLN total biaya kompensasi sebesar Rp865 miliar.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement