JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengklarifikasi perihal pemotongan gaji pegawai guna pembayaran kompensasi pada pelanggan yang mengalami mati listrik di Minggu, 4 Agustus 2019. Seperti diketahui, PLN harus menanggung biaya kompensasi sebesar Rp839,88 miliar untuk 21,9 juta pelanggan yang alami mati lisrik.
Baca Juga: Serikat Pekerja PLN Temui Direksi Minta Penjelasan Rencana Potong Gaji
Menurut Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat Haryanto W. S, pembayaran kompensasi tidak akan menggunakan dana dari pemotongan gaji pegawai. Bahkan menurutnya, tak ada niatan sedari awal untuk memotong gaji.

"Tidak (dari pemotongan gaji). Jadi saya perlu luruskan tidak ada niatan atau pun statement yang mengatakan akan ada pemotongan dari gaji pegawai," jelas dia ditemui di PLTD Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga: Tolak Pemotongan Gaji, KSPI Minta Direksi PLN Mundur
Menurutnya, kompensasi akan tetap dibayarkan melalui dana internal perseroan. Meski Haryanto enggan menjelaskan lebih detail berasal dari pos anggaran apa dana untuk kompensasi pelanggan.
"Kita akan menggunakan dana internal PLN," kata dia.