Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gojek-Grab Rayu Anies Bebaskan Taksi Online dari Ganjil-Genap

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |14:23 WIB
Gojek-Grab Rayu Anies Bebaskan Taksi <i>Online</i> dari Ganjil-Genap
Taksi Online (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Kami mendukung upaya angkutan online juga masuk yang dikecualikan pada ganjil-genap. Dan harus adanya kolaborasi Kemenhub dengan Pemda provinsi DKI, karena ini tujuannya sama. Kami ini mengurangi penggunaan mobil pribadi. Masyarakat berpindah ke angkutan umum," ungkap dia.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI resmi memperluas penerapan aturan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota yang sebelumnya hanya diberlakukan di 9 jalan. Perluasan sistem ganjil-genap akan mulai diuji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan tanggal merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement