Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gojek-Grab Rayu Anies Bebaskan Taksi Online dari Ganjil-Genap

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |14:23 WIB
Gojek-Grab Rayu Anies Bebaskan Taksi <i>Online</i> dari Ganjil-Genap
Taksi Online (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI memperluas penerapan aturan sistem ganjil-genap di Ibu Kota. Penerapan itu akan menguntungkan taksi seperti Blue Bird dan Express yang dikecualikan.

Namun driver taksi online seperti Go Car dan Grab Car kebijakan itu tidak menguntungkan.

Baca Juga: Kemenhub Bujuk Pemprov DKI Izinkan Taksi Online Bebas Aturan Ganjil Genap

Menanggapi hal itu, Head of Stratergy & Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy menyatakan, pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah agar nantinya taksi online juga bisa dikecualikan pada aturan ganjil-genap tersebut.

"Kami sekarang sedang melakukan survei ke mitra dampaknya seperti apa, nanti juga hasilnya akan kami sampaikan ke Pemerintah sebagai usulan pengambilan kebijakan. Sama seperti survei kenaikan tarif. Sampaikan hasil survei ke pemerintah sebagai masukan," ujar dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap di Jakarta Bakal Diperpanjang Lagi?

Sementara itu, Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Panji W Ruky menyatakan, taksi online telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Maka itu taksi online sudah diakui sebagai angkutan umum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement