JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berjanji akan mengganti kerugian akibat padamnya listrik seraca serentak pada Minggu 4 Agustus 2019. Bagi masyarakat yang terkena pemadaman listrik bisa menagih janji PLN dengan memperhatikan cara ini.
Baca Juga: Mati Listrik Serentak dan Jokowi Marah Jadi Pembelajaran bagi PLN
Mengutip dari web PLN, Senin (19/8/2019), terkait pemadaman 4 Agustus 2019, PLN akan memberikan kompensasi. Saat ini sudah dapat di lihat dengan langkah sebagai berikut:
1. Buka www.pln.co.id
2. Pilih menu
3. Pilih pelanggan
4. Pilih layanan online
Baca Juga: Trauma Mati Listrik, Menko Luhut Minta PLN Serahkan Proyek ke Swasta
5. Info kompensasi
6. Masukkan idpel dan kode disamping yang ada
Nanti akan muncul kompensasi yang di dapat.
Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan untuk September 2019. Apabila prabayar akan dapat berupa nomor token apabila pascabayar pengurangan pembayaran.
Sebelumnya, Plt Dirut PLN Sripeni Inten mengatakan, pihaknya tengah menghitung formula kompensasi yang muncul akibat kerugian pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019.
"Ya kompensasi kan sudah diatur salah satunya ada Permen 2017, nah akan kita ikuti itu kita komitmen," katanya.
Plt Dirut PLN Sripeni Inten menambahkan, bahwa hitungan kerugian tersebut ada hitungannya misalkan wilayah mana yang terdampak, berapa jam lamanya dan golongan-golongan pelanggan juga akan menentukan formulasi kompensasi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kompensasi tidak dilihat dari bentuk besaran uang nominal, sebab untuk mengganti kerugian dalam aturan, menurutnya tidak dalam bentuk materi secara tunai.
"Bisa dua sampai tiga hari gratis misalnya, tapi itu tergantung durasi padam dan golongan ya, tidak semua sama," katanya.
(Feby Novalius)