JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan bahwa ibu kota akan pindah ke dua Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari ini di Istana Negara.
Baca Juga: Biaya Ibu Kota Pindah Rp466 Triliun, Sri Mulyani: Kita Bahas dengan DPR
Mengutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penajam Paser Utara Jakarta, Senin (26/8/2019), lokasi ini memiliki luas sebesar 3.333,06 kilometer persegi.
Di sebelah Utara, kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, di sebelah Timur berbatasan dengan Kota Balikpapan dan Selat Makasar, di Selatan berbatasan dengan Kabupaten Paser dan Selat Makasar, dan di sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Barat.
Baca Juga: Kutai Kartanegara Jadi Ibu Kota, Bagaimana Spesifikasinya?
Kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Abdul Gafur Mas’Ud ini diisi oleh 4 kecamatan, di antaranya: Babulu, Waru, Penajam, serta Sepaku. Kecamatan Penajam merupakan area yang paling luas dengan angka 1.207,37 kilometer persegi, dan Babulu sebagai kecamatan dengan luas terkecil (399,45 kilometer persegi).

Perlu diketahui, semua kecamatan di Kabupaten ini memiliki pesisir. Kondisi curah hujan menjadi sumber air sangat penting khususnya bagi para penduduk di wilayah pesisir. Selain itu, air tanah juga berpengaruh besar bagi kegiatan sanitasi penduduk.
Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara berada pada ketinggian 0 - 500 meter di atas permukaan laut yang meliputi wilayah dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk relief wilayah berupa datar hingga terjal.

Per 2017, Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki jumlah penduduk sebanyak 157.711 jiwa yang mayoritasnya adalah pria dengan total 82.431 jiwa. Di kawasan ini, agama yang paling mendominasi adalah Islam, disusul oleh Kristen Protestan dan Katolik.
Untuk mata pencaharian, masyarakat di Kabupaten ini kebanyakan bekerja di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, serta perikanan. Adapun Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tempat ini sebesar Rp3.010.000.
(Dani Jumadil Akhir)