JAKARTA - Pemerintah berencana akan mengubah Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk komoditi gula kristal putih produksi lokal (GKP). Hal itu, untuk menjaga kualitas produk gula kristal putih yang sesuai kebutuhan pasar dan konsumen.
Baca Juga: Pacu Pertumbuhan Industri Gula Demi Tekan Volume Impor
Seperti diketahui, International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) sendiri merupakan salah satu paramater untuk menentukan kualitas gula. Semakin kecil ICUMSA-nya, mutu gula cenderung makin baik dan warna juga makin putih cermerlang.
"Saat ini nilai standar ICUMSA, berada di angka 300. Nantinya, akan ditekan menjadi 200. Caranya bagaimana BUMN menekan kualitas gula," kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro di Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Baca Juga: Insentif Investasi Industri Gula Perlu Ekosistem Teknologi
Menurut dia, dari tujuh parameter tingkat keputihan terhadap gula terdapat dua SNI, yakni gula kristal putih satu dan gula kristal putih dua dan gula kristal putih satu di bawah 200 dan ke dua berada di kisaran 200-300.
"Nampaknya Pak Menko Darmin Nasution, mau nurunin ke 1 yang 200, kita (BUMN), bagaimana mengantisipasi itu. Artinya semakin putih menurut asumsi Menteri Perdagangan (Mendag) harus semakin bagus," ungkap dia.

(Dani Jumadil Akhir)