JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis kenaikkan cukai rokok sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%, akan mampu menekan angka konsumsi rokok di atas rata-rata tahun depan. Hal ini dikarenakan kenaikan cukai dan harga yang juga di atas rata-rata.
"Selama 10 tahun terakhir, rata-rata penurunan angka konsumsi rokok berada di kisaran 1,2% setiap tahunnya. Penurunan ini sejalan dengan kenaikan cukai rokok pada kisaran 5%-10% setiap tahunnya," ujar Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Kemenkeu Gandeng Polisi Awasi Rokok Ilegal
Menurut dia, salah satu pertimbangan pemerintah menaikan cukai rokok itu, yakni untuk menekan angka konsumsi rokok. Hal tersebut sejalan dengan dikenakannya cukai itu sendiri.
"Jadi, salah satu pertimbangannya dinaikan cukai adalah pengendalian konsumsi," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, sampai saat ini tren konsumsi rokok sedang meningkat cukup tinggi di kalangan masyarakat. Khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Data Kemenkeu menyebutkan di kalangan anak-anak dan remaja angka konsumsi rokok naik dari 7% menjadi 9%.
"Lalu perempuan naik dari 2,5% menjadi 4,8%. Tentunya ini juga berkaitan dengan ongkos kesehatan," pungkas dia.
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Estimasi Pengusaha Rokok Naik 10%
(Rani Hardjanti)