Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Naik 23%, Estimasi Pengusaha Rokok Naik 10%

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 14 September 2019 |13:15 WIB
Cukai Naik 23%, Estimasi Pengusaha Rokok Naik 10%
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bakal menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Kenaikan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Terkait hal itu, Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai, keputusan pemerintah menaikan cukai rokok tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT). Pihaknya hanya berasumsi kenaikan akan sebesar 10% seperti yang umumnya terjadi di setiap tahun.

"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat. Dan keputusan itu tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri," kata dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/09/2019).

Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Dia menjelaskan, masalah lain yang dihadapi industri adalah peredaran rokok ilegal. Saat cukai naik 10% saja, peredaran rokok ilegal demikian marak, dengan kenaikan cukai 23% dan kenaikan HJE 35% dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak.

Baca Juga: Menkeu: Cukai Rokok Naik 23% di 1 Januari 2020

Pelaku IHT juga menghadapi situasi pasar yang masih lesu, maka kenaikan cukai rokok dinilai akan berakibat makin turunnya produksi IHT.

"Dan ini akan berakibat kepada menurunnya penyerapan tembakau dan cengkeh, serta dampak kepada tenaga kerja," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement