Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Naik 23%, Estimasi Pengusaha Rokok Naik 10%

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 14 September 2019 |13:15 WIB
Cukai Naik 23%, Estimasi Pengusaha Rokok Naik 10%
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kenaikan cukai rokok itu merupakan kesepakatan yang dibahas dengan sejumlah menteri terkait.

Diantaranya bersama Menteri Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menperin Airlangga Hartanto, Mentan Amran, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di depan Presiden Joko Widodo.

Polda Mulai Terapkan Aturan Larangan Merokok bagi Pemotor

Sri Mulyani juga mengatakan, aturan tersebut akan dimasukan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Di mana, peraturan tersebut melihat dari sisi industri, tenaga kerja, dan petaninya.

"Kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga: Penggabungan Produksi Rokok Diminta Dipercepat

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement