Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Beberkan Bahayanya Bisnis Jastip

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |16:27 WIB
   Bea Cukai Beberkan Bahayanya Bisnis Jastip
Bea Cukai soal Bisnis Jastip (Foto: Okezone.com/Dias)
A
A
A

Sebelumnya, bagi mereka yang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang, Bea Cukai akan fasilitasi sesuai dengan ketentuannya, yaitu maksimal USD500 atau setara Rp7,25 juta (kurs Rp14.500 per USD).

"Kami kerap menemukan seorang penumpang pelaku jastip, yang membawa belasan sepatu berbagai merek dengan ukuran berbeda-beda. Hal ini mengindikasikan bahwa penumpang itu merupakan pelaku jastip," katanya.

"Di mana, yang harusnya diperlakukan Bea Cukai dengan prosedur bisnis melalui penghitungan bea masuk atas barang-barang bawaannya tersebut," lanjut dia.

E-commerce

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement