JAKARTA- PT United Tractors Tbk (UNTR) membagikan dividen kepada pemegang saham dan membayar dividen interim untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp408 per lembar saham.
Secara detail, jadwal pembagian dividen interim United Tractors yakni Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi pada 7 Oktober 2019, Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi pada 8 Oktober 2019.
Baca Juga: Pacu Produksi Emas, Biaya Eksplorasi United Tractors Capai Rp10,05 Miliar
Sementara itu, Cum Dividen Interim di Pasar Tunai pada 9 Oktober 2019, Ex Dividen Interim di Pasar Tunai pada 10 Oktober 2019. Adapun, Recording Date pada 9 Oktober 2019 dan Pelaksanaan Pembayaran Dividen Interim pada 23 Oktober 2019.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (01/10/2019), pertama, pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.
Kedua, Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan. Ketiga, pembayaran Dividen Interim bagi pemegang saham yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen Interin akan dilakukan dengan transfer bank ke rekening pemegang saham yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama pemegang saham secara tertulis dan bermaterai Rp6.000 kepada Biro Administrasi Efek Perseroan.
Baca Juga: United Tractors Bagikan Dividen Rp4,5 Triliun
Pembayaran tersebut paling lambat tanggal 09 Oktober 2019 dengan menyerahkan dokumen yaitu fotokopi bukti identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) dan alamat yang tertera dalam KTP/SIM/Paspor harus sesuai dengan alamat yang tercantum dalam daftar pemegang saham. Surat kuasa bermaterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain disertai fotokopi identitas diri yang berlaku dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Selain itu, foto kopi anggaran dasar berikut perubahan-perubahan dan persetujuan/penerimaan pemberitahuan dari Menkumham, akta pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir yang berwenang mewakili dan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham serta fotokopi identitas yang berlaku dari Direksi/kuasanya.
Bagi pemegang saham yang tercatat di penitipan kolektif KSEI pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan pemegang saham akan menerima pembayaran dari pemegang rekening KSEI yang bersangkutan.
Keempat, Dividen Interim yang akan dibagikan akan dipotong langsung dengan Pajak Penghasilan (PPh). Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri PPh Final pasal 4 ayat (2) sebesar 10% . Wajib Pajak Badan Hukum Dalam Negeri yang memiliki NPWP PPh pasal 23 sebesar 15%.
Lalu, untuk Wajib Pajak Badan Hukum Dalam Negeri yang tidak memiliki NPWP PPh pasal 23 sebesar 30%. Sedangkan untuk Wajib Pajak Luar Negeri PPh pasal 26 sebesar 20%.
Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dimohon agar menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Registra paling lambat tanggal 09 Oktober 2019 pukul 16.00 WIB. Sedangkan, bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang tata cara perapan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan menyerahkan Dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) dan tanda terima SKD WPLN.
(Feby Novalius)