Menurutnya, dengan melakukan penggabungan maka menciptakan aspek keadilan dalam berbisnis di industri hasil tembakau, terutama akan melindungi pabrikan rokok kecil untuk bersaing langsung dengan pabrikan rokok besar asing.
"Pabrik multinasional yang punya SPM dan SKM itu harus digabung. Supaya produksi SPM dan SKM nanti jadi naik," katanya.
Untuk diketahui, mulai 1 Januari 2020, tarif cukai rokok akan naik sebesar 23%. Tak hanya mengatur kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok. Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35%.
(Dani Jumadil Akhir)