JAKARTA – Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) terbagi dalam tiga papan perdagangan. Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Papan ketiga dibuat dalam rangka pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Startup di Indonesia, yaitu untuk memberikan akses pendanaan kepada pelaku UKM dan Startup melalui BEI.
Otoritas Jasa Keuangan OJK telah mengatur pencatatan dan perdagangan perusahaan dengan karakteristik UKM sejak tahun 2017. Ada dua peraturan OJK (POJK). Pertama, POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.
Baca juga: Menangkal Jerat Investasi Bodong
Kedua, POJK Nomor 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Dengan keluarnya kedua payung hukum tersebut, BEI sebagai fasilitator perdagangan saham di pasar modal Indonesia mempersiapkan sarana dan prasarana untuk memperdagangkan saham-saham perusahaan UKM dan startup tersebut di Papan Akselerasi. Hingga bulan Oktober 2019, BEI berhasil merampungkan dan meluncurkan dua beleid yang mengatur mengenai perdagangan saham Papan Akselerasi. Peraturan pertama, Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas di Papan Akselerasi. Peraturan ini disetujui OJK pada 28 Juni 2019 dan mulai diberlakukan BEI pada 22 Juli 2019.
Beleid kedua, Peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Papan Akselerasi. Disetujui OJK pada tanggal 23 September 2019 dan diberlakukan BEI pada tanggal 7 Oktober 2019. Apa isi beleid terbaru ini?
Pada Peraturan II-V, Papan Akselerasi didefinisikan sebagai papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 54/POJK.04/2017. Dengan begitu, BEI nantinya akan dapat mengakomodasi UKM atau Startup untuk dapat listing dan mendapatkan pendanaan melalui Bursa.