Baca Juga: Mulai Besok, MUI dan Kemenag Berbagi Peran dalam Menerbitkan Sertifikat Halal
Menurut dia, konsep yang sekarang ini lebih maju, maka itu bukan hanya halal tapi halal dan thayyiban. Itu konsepnya dalam bentuk undang-undangnya dan PP-nya. Serta sertifikat ini bertingkat aturannya.
"Apa maksudnya halal dan thayyiban? Kita harus yakin betul bahwa ini halal dan baik, tidak membahayakan. Karena bisa saja halal tapi bahannya halal tapi berbahaya bahannya. Jadi nanti sertifikasi itu bermanfaat ke semua pihak apa ke Islam atau ke non Islam, akan bermanfaat karena semuanya halal dan baik. Kalau halalnya tidak perlu, thayyiban yang perlu karena baik," ungkapnya.

(Dani Jumadil Akhir)