JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines mencatat posisi utang terkini sebesar Rp6 triliun. Angka ini berkurang dari posisi utang persreoan sebelumnya yang mencapai Rp10,9 triliun.
Baca Juga: Dapat Bantuan dari 10 BUMN, Merpati Sesungguhnya Belum Hidup
Direktur Utama Merpati Airlines Asep Ekanugraha mengatakan, saat ini pihaknya terus mencari cara agar bisa melunasi utang perseroan, sehingga diharapkan maskapai ini bisa kembali terbang.
"Posisi utang kita sekitar Rp6 triliun," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: Garuda Indonesia Pinjamkan 8 Pesawat ke Merpati
Menurut Asep, berkurangnnya total utang perseroan lantaran bunga utang sebesar Rp4,4 triliun dihapuskan. Hal itu sesuai dengan putusan pengadilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) beberapa waktu lalu.
"Pengadilan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) berhasil menghapuskan bunga. Itu sendiri Rp4,4 triliun," ucapnya.

Menurut Asep, utang perseroan bisa saja berkurang lagi. Pasalnya angka nominal sebesar Rp6 triliun itu masih belum menyentuh angka perhitungan lainnya.
"Itu belum menyentuh bisnis, belum menyentuh structuring komposisi saham pasca homologasi. Kalau episode itu tersentuh, Insya Allah buku (keuangan) Merpati makin baik lagi," katanya.
Sebagai informasi, Merpati mulai berhenti beroperasi pada 1 Februari 2014 lantaran didera masalah utang dan keuangan. Pada November 2018, Merpati kemudian berdamai dengan para krediturnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantas mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Merpati. Saat itu, utang beserta bunga yang harus ditanggung maskapai mencapai Rp10,95 triliun.
Utang tersebut terdiri dari tagihan utang prioritas Rp1,09 triliun. Lalu tagihan utang konkuren atau tanpa jaminan sebesar Rp5,99 triliun. Sedangkan tagihan beberapa pihak mencapai Rp3,87 triliun.

(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.