Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catatan Buruh 5 Tahun Jokowi-JK: Tenaga Kerja Asing, Gaji hingga PHK

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 18 Oktober 2019 |17:33 WIB
Catatan Buruh 5 Tahun Jokowi-JK: Tenaga Kerja Asing, Gaji hingga PHK
Presiden Joko Widodo (Foto: Anang Purwanto/MNC Trijaya)
A
A
A

"Juga terkait diberlakukannya bebas visa (yang bisa dimanfaatkan tenaga kerja asing)," ungkapnya.

Mirah juga menyoroti, penegakan hukum bagi buruh yang mengalami PHK sepihak dari perusahaan. Menurutnya, dinas ketenagakerjaan tidak maksimal melakukan pendampingan bagi buruh yang menuntut keadilan pasca mendapatkan PHK. Terlebih, kini pengusaha maupun buruh tidak bisa mengajukan banding di Mahkamah Agung, jika sudah diberi keputusan sidang.

Jokowi

"Tindakan pengawasan Disnaker masih kurang maksimal, kalau diadukan masih kurang tindakannya, karena selalu saja mental, selalu yang dimenangkan para pengusaha. Juga ada surat edaran MA kalau putusan hukum perburuhan enggak bisa banding, ini pukulan yang telak bagi kami, kalau seandainya ada bukti baru," jelas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement