"Juga terkait diberlakukannya bebas visa (yang bisa dimanfaatkan tenaga kerja asing)," ungkapnya.
Mirah juga menyoroti, penegakan hukum bagi buruh yang mengalami PHK sepihak dari perusahaan. Menurutnya, dinas ketenagakerjaan tidak maksimal melakukan pendampingan bagi buruh yang menuntut keadilan pasca mendapatkan PHK. Terlebih, kini pengusaha maupun buruh tidak bisa mengajukan banding di Mahkamah Agung, jika sudah diberi keputusan sidang.

"Tindakan pengawasan Disnaker masih kurang maksimal, kalau diadukan masih kurang tindakannya, karena selalu saja mental, selalu yang dimenangkan para pengusaha. Juga ada surat edaran MA kalau putusan hukum perburuhan enggak bisa banding, ini pukulan yang telak bagi kami, kalau seandainya ada bukti baru," jelas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.