JAKARTA – Tarif tol Jakarta-Tangerang naik pekan depan. Tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa naik mulai 2 November 2019 pukul 00.00 WIB. Sesuai keputusan Menteri PUPR, tarif ruas ini di antaranya naik untuk kendaraan golongan I sebesar Rp500 dan golongan V turun Rp5.000.
Baca Juga: Tarif Tol Naik Lagi Tahun Ini
Berdasarkan laporan Jasa Marga selaku operator, besaran tarif tol yang disesuaikan per 2 November 2019 di ruas Jakarta-Tangerang, pukul 00.00 WIB sebagai berikut:
Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-
Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-
Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-
Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,-
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, kenaikan ini seharusnya dilakukan pada bulan September namun diundur karena menunggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Oh yang itu, satu ruas dulu. Sebab waktu itu kita undur setelah pelantikan. Minggu depan," ujar dia ditulis Minggu (27/10/2019).
Basuki menilai kenaikan tarif ini sudah disesuaikan dengan besaran inflasi. Karena tingkat inflasi masih di kisaran 3%, kenaikan tidak begitu signifikan.
"Jadi, sekarang ini hanya inflasi indikator kenaikan. Makanya naiknya cuma Rp500 kan," ujar dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.