JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Rekrutmen tersebut dimulai pada 11 November 2019.
Seluruh jumlah pegawai tersebut akan tersebar di 68 Kementerian/Lembaga dan 462 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan akan ada 37.425 pegawai yang diterima.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka 14 Hari, 11-25 November
Dilansir dari keterangan tertulis, Rabu (29/10/2019), perlu diketahui pula bahwa pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, pelamar bisa melakukan protes dan diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari pasca-pengumuman. Instansi yang terkait pun juga di berikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Guna untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.
Baca juga: 1.000 PNS Pensiun Setiap Tahun, Kota Bandung Kekurangan Pegawai
Sebagai informasi, pendaftaran akan mulai berlangsung pada tanggal 11 November 2019 secara online melalui SSCASN BKN. Satu orang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda.
(Fakhri Rezy)