Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dipantau Kemnaker, Baru 20 Provinsi Umumkan Kenaikan UMP

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 01 November 2019 |20:00 WIB
Dipantau Kemnaker, Baru 20 Provinsi Umumkan Kenaikan UMP
UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,2 Juta (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri telah merilis surat soal data inflasi Nasional dan Pertumbuhan ekonomi tahun 2019 yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 pada 15 Oktober 2019.

Surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan data BPS inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement