JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan perlindungan (safeguard) untuk industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri dengan mengenakan tarif bea masuk pada impor TPT. Aturan baru tersebut direncanakan terbit pekan depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, aturan safeguard bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah rampung. Kini hanya tinggal menunggu proses administrasi, sebab diperlukan paraf dari beberapa pihak terkait.
"Tinggal administrasi saja, kebijakannya sih sudah oke. Kan harus ada beberapa unit yang mesti endorse (mengesahkan). Ini satu-dua hari mestinya sudah selesai (proses administrasi)," ungkap Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (2/10/2019).

Pihaknya sendiri, lanjut Heru, sudah melakukan penandatanganan pada regulasi tersebut. Sehingga dipastikan aturan safeguard industri TPT akan diterbitkan pekan depan.
Meski demikian, Heru enggan merinci berapa pos tarif yang dikenakan bea masuk tersebut. "Mudah-mudahan perkiraan saya minggu depan keluar (aturannya)," ungkap dia.
Baca Juga: Pertumbuhan Industri di Indonesia Merangkak Naik, tapi...