JAKARTA – Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dibuka. Saat pendaftaran mulai dibuka, sebanyak jutaan orang telah mendaftarnya. Penerimaan CPNS ini terdapat dua seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Dalam SKD, terdapat tiga subjek yang akan diujikan. Yang diujikan antara lain Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk lulus SKD, pelamar harus mencapai passing grade/nilai ambang batas yang ditentukan Kemenpan.
Dirangkum dari Okezone, berikut beberapa fakta seputar passing grade CPNS 2019:
Baca Juga: Pelamar CPNS 2019, Hindari Calo dan Jangan Umbar Data Pribadi!
1. Passing Grade CPNS mengalami Perubahan
Nilai ambang batas atau passing grade yang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) tetapkan untuk CPNS mengalami perubahan. Sebab, Kemenpan RB telah menerbitkan peraturan baru, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
"Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 1 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini.
Pasalnya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi salah satu bentuk tes seleksi yang ada di dalam perekrutan CPNS ini. Di dalamnya, terdapat Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
2. Inilah Passing Grade CPNS 2019
Masing-masing dari tes tersebut tentu memiliki passing gradenya sendiri. Pada kesempatan perekrutan kali ini, passing grade untuk SKD ini ada yang berubah, namun juga ada yang tetap.
Di dalam Pasal 3 Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini, passing grade yang ditetapkan untuk TKP yaitu 126, untuk TIU sebesar 80, dan 65 untuk TWK.
Sementara itu, pada perekrutan CPNS tahun lalu, passing grade yang ditetapkan untuk TKP sebesar 143, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK. Adapun passing grade yang ditetapkan untuk tahun lalu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Ini artinya, passing grade yang ditetapkan oleh Kemenpan RB untuk TKP mengalami penurunan, untuk TIU tetap, dan terjadi peningkatan passing grade pada TWK.