9. Susilo Tedjaputera selaku Komisaris Independen
Baca Juga: Go Digital, Bank Artos Bakal Ganti Nama?
"Pemberhentian dan pengangkatan pada usulan poin ke 1 dan 2 di atas berlaku efektif setelah para anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat tersebut dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK," ungkap keterangan tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)