Batas kecepatan kendaraan yang melewati jalan tol layang juga dibatasi antara 60 – 80 km/jam. Batas kecepatan ini juga diawasi oleh Electronic Law Enforcement.
“Kami sudah menyiapkan CCTV di beberapa titik. Jadi bagi pengendara yang melebihi batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol. Dan kita sudah menugaskan petugas di setiap 4 km,” sambung Menhub.
Dengan hadirnya Jalan Tol Layang Japek II ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan Tol Jakarta – Cikampek. Sebagai tambahan informasi, jalan tol elevated ini sepanjang 39 KM yang terbentang dari simpang susun Cikunir KM 9 hingga Karawang Barat KM 48.
(Fakhri Rezy)