JAKARTA – Jalan Tol Layang Jakarta – Cikampek atau Tol Layang Japek II tidak jadi beroperasi pada 15 Desember 2019 mendatang. Namun, Pemerintah lewat Menteri Perhubungan (Menhub) memutuskan untuk pengoperasiannya pada 20 Desember 2019.
“Kita sepakat bahwa tanggal 20 Desember, tol elevated mulai bisa dipakai,” kata (Menhub) Budi Karya Sumadi setelah meninjau dan mencoba langsung Tol Jakarta – Cikampek II Elevated, seperti dikutip setkab.go.id, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Tol Japek II Akan Atasi Kemacetan di Cikampek hingga 30%
Pemunduran jadwal pengoperasian Tol Japek II ini dikarenakan mempertimbangkan masih adanya pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan.

“Digeser menjadi tanggal 20 Desember, karena ada hal-hal yang mesti diselesaikan, seperti jalan yang belum rata sehingga mengurangi kenyamanan. Selain itu, tanggal 20 Desember 2019 diprediksi menjadi puncak lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru,” lanjut Budi.
Baca juga: 3 Tantangan Pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, Apa Saja?
Ia menambahkan, kendaraan yang dapat melewati tol layang hanya golongan 1 non bus. Tarif belum diberlakukan mengingat masuk dalam uji coba oleh masyarakat, tetapi Menhub mengatakan pengomersialan Tol Japek II ini akan dimulai Januari atau Februari 2020 mendatang.
“Untuk dikomersialkannya jalan tol elevated ini, nanti akan kita bahas, bisa Januari atau Februari, tergantung dengan kesiapan dan pembicaraan dengan Menteri PUPR,” kata Budi Karya.
Batas kecepatan kendaraan yang melewati jalan tol layang juga dibatasi antara 60 – 80 km/jam. Batas kecepatan ini juga diawasi oleh Electronic Law Enforcement.
“Kami sudah menyiapkan CCTV di beberapa titik. Jadi bagi pengendara yang melebihi batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol. Dan kita sudah menugaskan petugas di setiap 4 km,” sambung Menhub.
Dengan hadirnya Jalan Tol Layang Japek II ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan Tol Jakarta – Cikampek. Sebagai tambahan informasi, jalan tol elevated ini sepanjang 39 KM yang terbentang dari simpang susun Cikunir KM 9 hingga Karawang Barat KM 48.
(Fakhri Rezy)