Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Teken Aturan Wajib Sediakan Tenaga Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa, Ini Isinya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 15 Desember 2019 |16:29 WIB
   Jokowi Teken Aturan Wajib Sediakan Tenaga Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa, Ini Isinya
Presiden Jokowi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada 3 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis Yang Kompeten Di Bidang Perdagangan Jasa.

Baca Juga: Buka Rakornas Pengadaan Barang, Jokowi: Kita Harus Turunkan Defisit Neraca Dagang

Menurut PP ini, jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa meliputi: a. Jasa bisnis; b. Jasa distribusi; c. Jasa komunikasi; d. Jasa pendidikan; e. Jasa lingkungan hidup; f. Jasa keuangan; g. Jasa konstruksi dan teknik terkait; h. Jasa kesehatan dan sosial; i. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; j. Jasa pariwisata; k. Jasa transportasi; dan l. Jasa lainnya.

“Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Minggu (16/12/2019).

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, pemberlakuan kerwajiban tersebut akan ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan), menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Baru Kian Mudah

Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, paling sedikit mengatur standar kompetensi yang diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Teknis yang Kompeten.

“Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan secara wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diwajibkan,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PP ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement