JAKARTA – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berkewajiban untuk sertifikasi halal produknya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Hanya saja, hal tersebut terhambat karena belum ditetapkannya tariff sertifikasi produk halal oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Polemik Sertifikasi Halal, Diduga Ada Monopoli MUI?
Halal Institute mencatat, sebelumnya setiap penerbitan sertifikasi halal memerlukan setidaknya Rp5 juta untuk pengeluaran fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun sejak UU JPH pada 17 Oktober 2019 diselenggarakan, dalam pelaksanaan sertifikasi produk halal dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Dengan demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi mengeluarkan sertifikat halal.

"Kalau satu kali sertifikasi taruhlah Rp5 juta itu untuk 700.000 UMKM. Totalnya Rp3,5 triliun selama 30 tahun," papar Ketua Harian Halal Institute SJ Arifin saat media visit di Trijaya FM, iNews Tower, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Fakta Pernyataan Wapres, RI Ingin Jadi Negara Pengekspor Produk Halal Dunia
Namun demikian, dirinya menyinggung soal penentuan tarif sertifikasi halal yang belum disentuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena hal itu, UU JPH yang sudah jalan sejak 17 Oktober tidak maksimal diterapkan.
"Sampai saat ini, Kemenkeu belum mengeluarkan keputusan untuk tarif (sertifikasi halal). Padahal (UU JPH) sudah berlaku. UU belum bisa dieksekusi karena Menkeu belum kasih tarif," ujar Arifin.