JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mendalami laporan dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Pasalnya, dana tersebut mencapai Rp50 juta.
Jika terbukti bersalah, pemerintah akan menyiapkan sanksi administratif. Sanksi itu akan diberikan kepada pihak yang melakukan penyelewengan dana tersebut.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, sanksi administratif yang dimaksud berupa pencopotan jabatan kepada pihak yang bertanggung jawab pada dana CSR. Menurut Arya, urusan pengelolaan dana CSR merupakan tanggung jawab dari Vice President (VP) Coorporate Secretary (Corsec).
 Baca juga: Dana CSR Garuda Diselewengkan, Siapa yang Akan Kena Ciduk?
Berikut fakta-fakta akan penyelewengan Dana CSR Garuda Indonesia:
Â
1. Diselewengkan untuk pemilihan ketua IKAGI 2019
Kementerian BUMN menerima laporan dari masyarakat adanya bukti transfer aliran dana CSR yang mengalir ke rekening Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI). Dana tersebut ditransfer pada September 2019.
 Baca juga: Setelah Harley, Erick Thohir Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana CSR Garuda
Dari bukti transfer tersebut tertulis dana sebesar Rp50 juta itu diperuntukkan pemilihan ketua IKAGI 2019. Dana tersebut di transfer dari rekening Bank BNI atas nama Garuda Indonesia dan diterima lewat rekening Bank BRI atas nama IKAGI.
2. Pencopotan jabatan kepada pihak yang bertanggung jawab pada dana CSR
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, sanksi administratif yang dimaksud berupa pencopotan jabatan kepada pihak yang bertanggung jawab pada dana CSR. Menurut Arya, urusan pengelolaan dana CSR merupakan tanggung jawab dari Vice President (VP) Coorporate Secretary (Corsec).
Adapun VP Corporate Secretary Garuda Indonesia saat ini dipegang oleh Ikhsan Rosan. Hanya saja yang berhak mencopot jabatan tersebut pihak direksi karena menyangkut internal perusahaan.
 Baca juga: Ribut-Ribut 2 Awak Kabin Garuda yang Sambangi Kantor Erick Thohir
"Kalau sanksi administratif bisa dicopot. Yang bertanggung jawab dana CSR itu Sekretaris Perusahaan," ujarnya.
3. Seharusnya digunakan untuk kepentingan eksternal perusahaan yang bermanfaat
Seharusnya dana CSR diperuntukkan untuk kepentingan luar perusahaan yang bermanfaat. Seperti CSR khusus pendidikan ataupun lingkungan.
Sementara untuk dana internal perusahaan termasuk serikat pekerja biasanya ada alokasi khusus yang disiapkan oleh perseroan. Namun sekali lagi, ditegaskan bukan mengambil dari dana CSR perseroan.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News