JAKARTA - Salah satu karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bernama Bayu Setyo Aribowo (BS) diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi hal ini, Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia Enny Kristiani mengatakan, perusahaan mendukung pihak penegak hukum dalam melakukan proses hukum.
“Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum karyawan dalam kasus sindikat uang palsu, manajemen Garuda Indonesia tentunya sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut,” ujar Enny melalui keterangan pers, Minggu (13/4/2025).
“Perusahaan memastikan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan oleh pihak yang berwenang,” paparnya.
Dia menyebut bahwa Bayu Setyo Aribowo saat ini tengah menjalani program cuti di luar tanggungan perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022.
Hingga saat ini, karyawan bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan.
“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program CDTP sejak tahun 2022,” beber dia.
Garuda Indonesia menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Selain itu, mematuhi proses hukum yang berjalan.