JAKARTA - PT PLN (Persero) tidak akan memberikan kompensasi kepada masyarakat atau konsumen yang terkena pemadaman listrik akibat banjir Jabodetabek.
"Kami (PLN) kan BUMN dan kami itu pemerintah, di mana menjunjuk Peraturan Menteri (Permen), PLN tidak bisa memberikan kompensasi kepada konsumen yang terdampak pemadaman," ujar Wakil Direktur Utama (Wadirut) PLN Darmawan Prasodjo di Kantor PLN Disjaya Jakarta, Rabu (1/1/2020).
Baca Juga: Banjir Jakarta, PLN Diminta Antisipasi Bahaya Korsleting Listrik
Darmawan menambahkan, pemadaman listrik akibat banjir juga berbeda dengan kejadian pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019.
"Ini berbeda dengan kejadian pada 4 Agustus 2019 karena blackout. Karena ini bencana alam," katanya.
Saat ini, PLN sudah mulai menyalakan gardu distribusi di sejumlah lokasi yang aman bagi masyarakat pasca-terjadi banjir Jabodetabek.
Sebelumnya akibat banjir yang terjadi di sejumlah titik yang melanda sebagian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. PLN terpaksa melakukan pemadaman sementara di sejumlah wilayah, hal ini dilakukan guna menjaga keselamatan warga agar terhindar dari bahaya arus listrik.