Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Jiwasraya Bikin Transaksi Batal, Rimo: Tidak Menimbulkan Kewajiban

Irene , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2020 |17:19 WIB
Kasus Jiwasraya Bikin Transaksi Batal, Rimo: Tidak Menimbulkan Kewajiban
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – PT Rimo lntemasional Lestari Tbk (RIMO) menjelaskan perihal pembatalan pembelian saham oleh PT Maha Properti Indonesia Tbk. Emiten berkode MPRO ini batal membeli sebagian saham milik RIMO di dalam PT Hokindo Properti lnvestama.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dilansir di BEI, Selasa (21/1/2020), rencana penjualan 49,99% saham Hokindo yang dimiliki RIMO batal dan tidak dilanjutkan lagi.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Tahir Batal Beli Saham Hanson dan Rimo

“RIMO menegaskan tidak terjadi penjualan atas saham RIMO di dalam Hokindo kepada pihak MPRO. Dengan adanya pembatalan rencana transaksi tersebut, tidak ada transaksi penerimaan uang, pengurangan aset atau menimbulkan kewajiban tambahan apapun pada perseroan,” tulis surat yang ditandatangani Direktur RIMO Herman Susanto.

Sebelumnya diberitakan, ada beberapa pertimbangan MPRO membatalkan rencana pembelian saham. Antara lain karena perkembangan bisnis properti yang masih belum meningkat seperti yang diharapkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement