Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Dalam Kota Naik Hari Ini, Cek Daftar Harganya!

Irene , Jurnalis-Jum'at, 31 Januari 2020 |00:02 WIB
Tarif Tol Dalam Kota Naik Hari Ini, Cek Daftar Harganya!
Gerbang Tol (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tarif tol dalam kota resmi mengalami perubahan pada hari ini pukul 00.00 WIB. Namun tidak semua golongan mengalami kenaikan, beberapa golongan ada yang mengalami penurunan tarif.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017. Tarif ini dinilai sebagai langkah menanggapi inflasi yang terjadi.

 Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik Jadi Rp10.000, Pengendara Dapat Apa?

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Koentjahjo Pambudi mengatakan, saat ini Jalan Tol Dalam Kota dilakukan penyesuaian di mana Pemerintah melalui BPJT dan Kementerian PUPR mengubah sekalian dari lima golongan tarif menjadi tiga golongan tarif.

“Jadi penyesuaian tarif tidak melulu naik. Inflasi yang digunakan untuk penyesuaian tarif ruas ini adalah 6,8%,” pungkas Koentjahjo beberapa waktu lalu.

 Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota untuk Angkutan Logistik Diturunkan

Oleh karenanya berikut Okezone telah merangkum daftar penyesuaian tarif tol dalam kota yang naik mulai lusa seperti melansir dari keterangan resmi Jasa Marga, Jumat (31/1/2020).

Kendaraan Golongan I mengalami kenaikan sebesar Rp500, dari yang sebelumnya Rp9.500 menjadi Rp10.000.

 Baca juga: Daftar Tarif Baru Tol Dalam Kota, Cek di Sini

Kendaraan Golongan II mengalami kenaikan terbesar yaitu Rp3.500, dari yang sebelumnya Rp11.500 menjadi Rp15.000.

Kendaraan Golongan III mengalami penurunan tarif sebesar Rp500, tarif sebelumnya yaitu Rp15.500 dan menjadi Rp15.500.

Kendaraan Golongan IV mengalami penurunan tarif sebesar Rp2.000, dari tarif sebelumnya Rp19.000 menjadi Rp17.000.

Kendaraan Golongan V mengalami penurunan tarif terbesar yaitu Rp6.000, dari yang sebelumnya Rp23.000 menjadi Rp17.000.

Perubahan tarif tol ini berlaku di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Adapun untuk yang tarifnya turun merupakan keuntungan yang juga akan dirasakan oleh masyarakat, di mana ruas ini terhubung dengan beberapa ruas jalan tol lain yang mengarah ke berbagai wilayah, seperti Ruas Tol Jagorawi, Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Ruas Tol Tangerang, Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement