Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wabah Virus Korona, WNA Dilarang Masuk Kawasan Industri

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 31 Januari 2020 |13:10 WIB
Wabah Virus Korona, WNA Dilarang Masuk Kawasan Industri
Kawasan Industri (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memang berdomisili di Indonesia masih diperbolehkan untuk masuk ke kawasan industri. Tentunya dengan syarat harus mendapatkan izin dari koordinator tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri tersebut.

"Karyawan atau tenant WNA yang sekarang di Indonesia. Kalau ada tugas ke IMIP, Wajib mendapat izin dari koordinator TKA Mister Wu atau Ma Tou," ucap Alex.

Baca Juga: Daftar Hoaks Virus Korona yang Menyebar di Media Sosial

Sementara itu, untuk karyawan dan warga negara asing yang sudah ada di kawasan industri tidak bisa sembarangan keluar masuk kawasan. Untuk keluar dari kawasan, karyawan atau tenant harus mendapatkan surat izin tertulis.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement