Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wabah Virus Korona, WNA Dilarang Masuk Kawasan Industri

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 31 Januari 2020 |13:10 WIB
Wabah Virus Korona, WNA Dilarang Masuk Kawasan Industri
Kawasan Industri (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Karyawan atau tenant WNA hanya mendapat izin baru boleh keluar kawasan IMIP (izin tertulis). Dan kembalinya tetap wajib ada izin tertulis juga," ucapnya.

Alex juga meminta kepada tim kesehatan yang ada di kawasan industri untuk terus melakukan pemantauan pada karyawan dan tenant yang ada di sana. Bahkan dirinya meminta agar pengawasan bisa dilakukan selama 24 jam.

"Team Kesehatan IMIP agar memonitor perkembangan karyawan di IMIP selama 24 jam. Demikian, agar mengikuti keputusan ini tanpa terkecuali," ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement