Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tetap Beroperasi, Ini Penangangan Khusus Pesawat Kargo dari China

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |14:21 WIB
   Tetap Beroperasi, Ini Penangangan Khusus Pesawat Kargo dari China
Pesawat (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan perhatian khusus kepada angkutan kargo yang melalui jalur udara. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan virus korona melalui aktivitas penerbangan baik itu penumpang maupun kargo.

Baca Juga: Pengiriman Hewan dari China Disetop, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan dan Bandara

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, pihaknya mengambil langkah langkah sesuai Surat Edaran Nomor : SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo dari China. Langkah tesebut merupakan antisipasi dalam pencegahan virus korona masuk ke Indonesia.

"Setelah kami melakukan penghentian sementara penerbangan internasional dari dan ke Republik Rakyat China (RRC) kecuali Hong Kong dan Macau, kami juga melakukan penanganan terhadap pesawat khusus kargo dari China. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuknya virus korona ke Indonesia," ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga: Penerbangan ke China Dihentikan, Bagaimana dengan Pesawat Kargo?

Menurut Novie, ada beberapa langkah yang akan dilakukan oleh pihaknya untuk penanganan pesawat asal China yang mengakut kargo menuju Indonesia. Pertama adalah bandara yang melayani kargo dari China wajib menentukan isolated parking area.

Kemudian lanjut Novie terhadap pesawat kargo yang datang dari China akan dilakukan prosedur khusus dengan melibatkan Air Traffic Control (ATC), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan personel ground handling. Dalam hal ini personel yang menangani kargo tersebut wajib menggunakan pakaian anti virus, sarung tangan,dan masker sesuai petunjuk dari KKP dan instansi yang berwenang.

Kemudian yang ketiga adalah Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara wajib memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara. Nantinya data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga ground handling.

Lalu ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada Kepala Bandar Udara. Kemudian yang langkah kelima adalah Kepala Bandar Udara memastikan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan (disinfeksi) terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku.

Dan terakhir adalah kru pesawat udara tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat udara on the ground. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan agar seluruh langkah ini bisa dijalankan.

"Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan untuk mencegahan masuknya virus korona ke Indonesia melalu aktivitas penerbangan, bekerja sama dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait," ucapnya.

Disisi lain, diperlukan kerjasama yang baik antara regulator seluruh stakeholder penerbangan. Menurut Novie, pihaknya akan secara maksimal untuk mencegah penyebaran virus korona lewat penerbangan udara.

"Kami berusaha maksimal mencegah masuknya virus korana melalui penerbangan dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa transpirtasi udara," ucapnya

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement