JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara atau suspensi untuk saham PT Nipress Tbk. Emiten berkode NIPS ini tidak dapat diperdagangkan mulai sesi I hari ini.
Mengutip pengumuman BEI, Jakarta, Rabu (19/2/2020), Suspensi tersebut dikarenakan adanya keraguan atas going concern Perseroan yang diindikasikan dengan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Selain itu juga karena belum terdapatnya keterbukaan informasi perseroan.
Baca juga: Nipress Lepas Saham NEO Ke Johnson Controls Senilai Rp138,62 Miliar
Oleh sebab itu, BEI menghentikan sementara perdagangan efek PT Nipress Tbk (NIPS) sejak sesi I perdagangan hari ini. Batas waktu suspensi tersebut hingga pengumuman selanjutnya.
Saat ini bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada perseroan. Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
(Fakhri Rezy)