JAKARTA - Divestasi saham mayoritas PT Freeport Indonesia oleh Indonesia ternyata memberikan dampak besar bagi penerimaan negara. Karena dalam klausul divestasi itu, status izin dari PTFI di Indonesia berubah dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengatakan, porsi kepemilikan saham yang dimiliki oleh pemerintah lewat Inalum dan juga pemerintah daerah Papua juga semakin meningkat. Sehingga secara pendapatan yang disetor lewat dividen juga meningkat.
Baca Juga: Erick Thohir Angkat Putra Papua Claus Wamafma Jadi Direktur Freeport
"Saham yang dimiliki oleh Inalum langsung dan tidak langsung 41%, Freeport McMoran 48,76% dan pemerintah daerah 10%. Peningkatan pendapatan negara," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menurut Tony, setelah perubahan status dari kontrak karya menjadi IUPK pendapatan yang didapatkan negara misalnya yang naik cukup signifikan. Sebelumnya pendapatan negara USD1,68 miliar menjadi USD1,72 miliar. Kemudian untuk pendapatan yang didapat pemerintah Provinsi juga meningkat drastis. Sebelumnya pendapatan yang disetor untuk pemerintah provinsi hanya USD4 juta saja, dan naik menjadi USD149 juta per tahun.