JAKARTA - Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menceritakan bahwa BKPM dulu seperti kantor pos. Sebab fungsi lembaga tersebut lebih banyak hanya memberi cap atau stempel.
"BKPM ini dulu tukang cap, kayak kantor pos, mengajukan izin usaha lewat OSS, habis itu dibawa rapat di Departemen Pajak," kata Bahlil di Jakarta.
Namun, wajah BKPM kini berubah setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 tahun 2020 terkait perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 90 tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menurutnya, dengan Perpres tersebut status BKPM menjadi lembaga di bawah pemerintah.
"Jadi, kita ketahui, BKPM dulu lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK). Maka dengan Perpres yang baru, akan menjadi lembaga pemerintah yang di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden," ujar dia.