Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dikeluarkan AS dari Kategori Negara Berkembang, Neraca Dagang RI Makin Defisit?

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2020 |12:14 WIB
Dikeluarkan AS dari Kategori Negara Berkembang, Neraca Dagang RI Makin Defisit?
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintahan AS mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang usai membuat perubahan dalam Undang-Undang Pemulihan Perdagangan (Trade Remedy Law).

Dengan dikeluarkannya Indonesia akan berdampak pada Generalized System of Preferences (GSP) Amerika Serikat untuk produk ekspor Indonesia. GSP merupakan kebijakan untuk memberikan keringanan bea masuk terhadap impor barang-barang tertentu dari negara-negara berkembang.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, keputusan mengeluarkan RI dari daftar negara berkembang akan kaitannya dengan fasilitasi perdagangan.

 Baca juga: Defisit Neraca Perdagangan Januari 2020, BI: Impor Barang Konsumsi dan Modal Naik

"Jadi, ketika begitu kita keluar dari negara berkembang ada konsekuensinya dari masalah fasilitasi perdagangan. Kejadian ini kita akan berisiko defisit," ujar dia pada acara IDX Channel Economic Forum di Hotel Luwansa Jakarta, Senin (24/2/2020).

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyatakan dalam kesepakatan WTO, negara belum atau sedang berkembang boleh menerapkan lebih banyak kebijakan yang lebih menguntungkan perdagangannya seperti tarif atau subsidi. Alasannya demi penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.

"Negara belum atau sedang berkembang mendapatkan lebih banyak kebijakan yang lebih menguntungkan seperti tarif atau subsidi," kata Bayu saat dihubungi oleh Okezone, Minggu (23/2/2020).

Baca juga: Efek Domino Virus Korona pada Ekspor-Impor Indonesia

Bayu menambahkan, beberapa negara maju juga memberi tambahan bantuan bagi negara sedang berkembang dan negara belum atau sedang berkembang dengan fasilitas preferensi khusus dalam bentuk tarif yang lebih rendah untuk alasan yg sama (pengurangan kemiskinan dan penciptaan kesempatan kerja).

"Beberapa negara maju memberikan tambahan bantuan bagi negara berkembang dan negara sedang berkembang dalam bentuk tarif yang lebih rendah. Kebijakan ini bersifat unilateral atau sepihak," tutur Bayu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement