JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan diskon 50% tiket pesawat pada penerbangan ke 10 destinasi wisata untuk 25% seat yang berlangsung selama 3 bulan. Diskon ini merupakan insentif dari dampak virus korona yang menyebabkan penurunan jumlah wisatawan.
Lantas apakah insentif tersebut akan berlaku pada masa arus mudik lebaran?
Baca Juga: Insentif Pariwisata Rp298 Miliar demi Raup Devisa Rp13 Triliun
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, pada dasarnya Kemenhub memberikan kesempatan tiga bulan terlebih dahulu. Nantinya akan dilihat apakah situasinya sudah recovery atau pemulihan.
"Jadi, apabila memang belum recovery kita pertimbangkan untuk perpanjangan (insentif)," ujar dia di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Baca Juga: Mulai 1 Maret, Tiket Pesawat Didiskon 50% ke 10 Destinasi Wisata
Dia menjelaskan insentif ini difokuskan untuk turis domestik, yang diberikan kewenangan kepada Kementerian Perhubungan. Sedangkan turis mancanegara itu melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diberikan insentif adalah travel agen.
"Kalau tak salah USD20 sampai USD50, tergantung negara-negaranya. Lebih detailnya tanya pak Menparekraf Wishnutama Kusubandio," ungkap dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)