JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau pergerakan saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY). Pasalnya, ada indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham JSKY yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Mengutip keterangan BEI, Jakarta, Jumat (28/2/2020), pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang pasar modal.
Baca juga: Suspensi Dicabut, Saham JSKY Meroket 34%
Informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat adalah informasi tanggal 24 Februari 2020 yang dipublikasikan terkait kepemilikan saham.
Sebagai informasi, sebelumnya bursa telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan terhadap saham JSKY di pasar reguler dan tunai pada tanggal 22 November 2019 dalam rangka Cooling Down. Selain itu juga sebelumnya tercatat UMA pada tanggal 20 November 2019 atas perdagangan saham JSKY.
Baca juga: IPO Sky Energy, Sahamnya Dibuka Naik 50% ke Rp600
sehubungan dengan terjadinya UMA tersebut, perlu disampaikan bahwa bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa,
b. Mencermati kinerja perusahan tercatat dan keterbukaan informasinya,
c. Mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS,
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(Fakhri Rezy)