Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Short Selling Ditiadakan, Simak 3 Fokus Pelarangan oleh BEI

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 02 Maret 2020 |15:06 WIB
<i>Short Selling</i> Ditiadakan, Simak 3 Fokus Pelarangan oleh BEI
(Foto: Heru H/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melarang dilakukannya transaksi short selling di pasar saham. Dengan demikian, maka transaksi dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek bagi nasabah oleh perusahaan efek yang mengakibatkan posisi short atau short selling ditiadakan.

Ada tiga hal yang menjadi fokus BEI dalam meniadakan transaksi short selling ini. Pertama, bursa tidak menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Kedua, Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada bursa sebagai anggota bursa efek yang dapat melakukan transaksi short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” kata Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2020).

Ketiga, anggota bursa efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan anggota bursa efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan transaksi short selling.

Dia melanjutkan, hal ini merupakan salah satu insiatif dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan efek di bursa yang teratur, wajar dan efisien.

Bursa juga telah berkoordinasi dengan OJK dan Pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak virus corona terhadap aktivitas di pasar modal Indonesia.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement