JAKARTA - Aliran keluar dana asing atau capital outflow ditengarai terjadi karena adanya praktik curang anggota bursa (AB) atau broker nakal. Mereka sengaja menarik dana dari saham dengan tujuan tertentu.
Kepala Divisi Riset Bursa Efek Indonesia (BEI), Poltak Hotradero, mengungkapkan sebenarnya BEI telah memiliki aturan mengenai pengendalian nilai saham yang dilakukan oleh para broker. Peraturan tersebut, sesuai dengan bursa Amerika Serikat (AS) atau lebih dikenal dengan sebutan bursa Wall Street.
"Jebakan itu. Itu kan asimetrik, kalau asimetrik itu sudah pernah dilakukan 2008, tetapi waktu itu kita belum punya peraturan. Peraturan di mana kalau indeks turun sampai berapa itu ada tahapannya, tetapi kalau misalnya itu meniru apa yang terjadi di AS kita sudah punya aturan seperti itu," tutur Poltak di Gedung BEI, Jakarta.
Poltak menjelaskan, bursa AS memiliki peraturan yang baik lantaran bila kondisi indeks acuan turun maka terdapat langkah-langkah yang diberlakukan. Tetapi, bila perdagangan tiba-tiba terdiam maka langkah perdagangan dapat dihentikan selama 30 menit.
"Kalau misalnya enggak ada recovery kita sudah punya aturan mengenai itu. Jadi acuannya indeks," tandasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersikeras untuk terus melakukan pemeriksaan terhadap broker yang terindikasi melakukan praktik pengendalian saham. Baik praktik bottom fishing yang kerap dilakukan broker asing besar, demi meraup keuntungan dari selisih harga saham yang dibeli kembali setelah nilai saham yang dijual anjlok.
(Widi Agustian)