JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melarang dilakukannya transaksi short selling di pasar saham. Dengan demikian, maka transaksi dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek bagi nasabah oleh perusahaan efek yang mengakibatkan posisi short atau short selling ditiadakan.
Ada tiga hal yang menjadi fokus BEI dalam meniadakan transaksi short selling ini. Pertama, bursa tidak menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
“Kedua, Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada bursa sebagai anggota bursa efek yang dapat melakukan transaksi short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” kata Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2020).
Ketiga, anggota bursa efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan anggota bursa efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan transaksi short selling.