JAKARTA - Indeks harga saham gabungan (IHSG) sejak dibuka pada perdagangan terus mengalami penguatan. Bahkan indeks terus menguat hingga pukul 11.17 WIB IHSG menguat 2,3% di level 5.258.
Berdasarkan pantauan Okezone, Selasa (10/3/2020), pagi tadi IHSG naik 12,68 poin atau 0,24% ke 5.149,49. Indeks LQ45, yang menaungi saham-saham bluechips terpantau menguat 3,28%. Namun siang ini terus menguat dan menunjukkan tren positif.
Baca Juga: Balik Arah, IHSG Naik 12 Poin ke 5.149
Begini gerak IHSG yang kembali menguat.
Pk 09.00 : 5.166
Pk 09.10 : 5.262
Pk 09.30 : 5.242
Pk 10.00 : 5.241
Pk 10.30 : 5.212
Pk 11.00 : 5.241
Seperti diketahui, market kemarin mengalami kejatuhan yang cukup dalam. IHSG ditutup di posisi terhempas 6,3%.
Baca Juga: IHSG Anjlok, Sri Mulyani: Investor Cari Instrumen yang Aman
Berikut ini detik-detik jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan.
Pk 09.00 : Di posisi 5.310
Pk 10.00 : Di posisi 5.312
Pk 11.00 : Di posisi 5.286
Pk 12.00 : Di posisi 5.266
Pk 13.30 : Di posisi 5.268
Pk 14.00 : Di posisi 5.256
Pk 14.30 : Di posisi 5.217
Pk 15.00 : Di posisi 5.203
Pk 15.26 : Di posisi 5.149
Pk 16.00 : Di posisi 5.136

Melihat kondisi market, OJK langsung menetapkan melonggarkan aturan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali (buy back) tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dari itu, diputuskan Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.
Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang akan atau sedang melakukan pembelian kembali saham atau telah menguasai sahamnya karena pembelian kembali (treasury) berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan akan melakukan pembelian kembali saham berdasarkan POJK Nomor 2/POJK.04/2013, maka total keseluruhan pembelian kembali berdasarkan dua peraturan tersebut paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari modal disetor.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.