Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira, IHSG Naik 2,3% dan Berangsur Menguat

Rani Hardjanti , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2020 |11:20 WIB
Kabar Gembira, IHSG Naik 2,3% dan Berangsur Menguat
Ilustrasi: Pergerakan IHSG (Foto Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Indeks harga saham gabungan (IHSG) sejak dibuka pada perdagangan terus mengalami penguatan. Bahkan indeks terus menguat hingga pukul 11.17 WIB IHSG menguat 2,3% di level 5.258.

Berdasarkan pantauan Okezone, Selasa (10/3/2020), pagi tadi IHSG naik 12,68 poin atau 0,24% ke 5.149,49. Indeks LQ45, yang menaungi saham-saham bluechips terpantau menguat 3,28%. Namun siang ini terus menguat dan menunjukkan tren positif.

Baca Juga: Balik Arah, IHSG Naik 12 Poin ke 5.149

Begini gerak IHSG yang kembali menguat.

Pk 09.00 : 5.166

Pk 09.10 : 5.262

Pk 09.30 : 5.242

Pk 10.00 : 5.241

Pk 10.30 : 5.212

Pk 11.00 : 5.241

Seperti diketahui, market kemarin mengalami kejatuhan yang cukup dalam. IHSG ditutup di posisi terhempas 6,3%.

Baca Juga: IHSG Anjlok, Sri Mulyani: Investor Cari Instrumen yang Aman

Berikut ini detik-detik jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan.

Pk 09.00 : Di posisi 5.310

Pk 10.00 : Di posisi 5.312

Pk 11.00 : Di posisi 5.286

Pk 12.00 : Di posisi 5.266

Pk 13.30 : Di posisi 5.268

Pk 14.00 : Di posisi 5.256

Pk 14.30 : Di posisi 5.217

Pk 15.00 : Di posisi 5.203

Pk 15.26 : Di posisi 5.149

Pk 16.00 : Di posisi 5.136

 Sempat Menguat saat Pembukaan, IHSG Berbalik Melemah 0,21% ke Level 5.638

Melihat kondisi market, OJK langsung menetapkan melonggarkan aturan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali (buy back) tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dari itu, diputuskan Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang akan atau sedang melakukan pembelian kembali saham atau telah menguasai sahamnya karena pembelian kembali (treasury) berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan akan melakukan pembelian kembali saham berdasarkan POJK Nomor 2/POJK.04/2013, maka total keseluruhan pembelian kembali berdasarkan dua peraturan tersebut paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari modal disetor.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement