Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
- Untuk kelas III sebesar Rp25.500 per bulan
- Untuk kelas II sebesar Rp51.000 per bulan
- Untuk kelas I sebesar Rp80.000 per bulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait dibatalkannya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut setelah MA mengabulkan gugatan judicial review (uji materi) terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Sri Mulyani, pihaknya akan melakukan review terkait iuran BPJS Kesehatan ini. Mengingat, keputusan MA ini merupakan realita yang harus diterima.
"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin 9 Maret 2020.