JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan besaran tarif baru ojek online. Dalam keputusan tersebut, nantinya akan ada kenaikan pada Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Belum Ada Keluhan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, TBA diputuskan untuk naik sebesar Rp150 per kilometer (km). Sementara untuk Tarif Batas Bawah diputuskan untuk naik sebesar Rp250 per km.
"Untuk zona dua kenaikannya Pak Menteri (Perhubungan) dari Rp 225 (per km), Beliau langsung sampaikan dibulatkan saja Rp250 per km untuk TBA," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Ojek Online Tumbuh 6 Kali Lipat Dimotori Layanan Antar Makanan
Menurut Budi, kenaikan ini hanya dikhususkan untuk zona dua saja yakni wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek). Hal ini sudah berdasarkan hasil kajian dan diskusi dengan pemangku kepentingan dan stakeholder yang terkait.
"Dengan hasil diskusi, kenaikan hanya di Jabodetabek atau zona dua. Yang sudah kita lakukan Litbang Kementerian Perhubungan melakukan penelitian survei yang ada di Jabodetabek," jelasnya.
Dengan demikian lanjut Budi, maka tarif batas bawah (TBB) ojek online naik dari sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp2.250. Sementara untuk tarif batas atas naik dari Rp2.500 menjadi 2.650.
Kemudian untuk biaya jasa minimalnya adalah Rp9000 hingga Rp10.500. Lebih tinggi dari biaya jasa minimal sebelumnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000.
"TBB (naik) menjadi Rp2.250 dari Rp2.000 per km. Kemudian biaya TBA dari Rp2.500 menjadi Rp2.650. Kemudian biaya jasa minimal kenaikannya setelah lakukan penyesuaian menjadi Rp9000 batas bawahnya dan kemudian sampainya sekitar Rp10.500," kata Budi.
(Dani Jumadil Akhir)