Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Belum Ada Keluhan

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Selasa, 10 September 2019 |12:33 WIB
Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Belum Ada Keluhan
Ilustrasi Ojek Online (Foto: Okezone.com)
A
A
A

TANGERANG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sampai hari ini belum ada keluhan atau laporan apapun terkait tarif baru ojek online (ojol), yang mulai berlaku penuh di seluruh Indonesia. Aturan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.

Direktur Angkutan Umum Kementerian Perhubungan Ahmad Yani memberikan kabar terbaru soal perubahan tarif ojek online yang mulai diberlakukan pada 2 September lalu. Dia menyatakan bahwa belum ada laporan yang masuk soal tarif ojol teranyar.

Baca Juga: Kemenhub Sudah Terima Laporan 3 Penantang Gojek dan Grab di Indonesia

"Belum ada laporan yang masuk, belum ada keluhan selama seminggu ini," ungkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/9/2019).

"Tapi kami akan melakukan pengawasan melalui balai-balai saya yang ada di daerah," lanjut Ahmad.

Batas Tarif Bawah-Atas Ojek Online Bakal Berlaku per 1 Mei 2019

Menurutnya, wajar jika laporan evaluasi perihal tarif ojol belum keluar. Sebab, peraturannya baru berlaku selama seminggu, sedangkan laporan evaluasi akan dikabarkan sebulan setelah peraturan berlaku.

"Belum lah baru seminggu, kan kata kita kemarin sebulan. Nanti hasilnya akan kita sampaikan ke semuanya, sekitar 3 minggu lagi hasilnya berarti," tepisnya.

Baca Juga: Tarif Baru Ojol, Kemenhub Bikin Survei Driver hingga Respons Masyarakat

Selanjutnya, dia menjelaskan kalau laporan evaluasi tersebut akan melibatkan survei di mana dia akan melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di berbagai daerah. "Surveinya nanti dari temen2 BPTD di daerah," pungkasnya.

Berikut besaran tarif ojek online:

- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000

- Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp 10.000

- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement