Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Belum Ada Keluhan

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Selasa, 10 September 2019 |12:33 WIB
Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Belum Ada Keluhan
Ilustrasi Ojek Online (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Seperti diketahui, tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku penuh di seluruh Indonesia September 2019. Aturan itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dengan tarif ojol yang sama di seluruh Indonesia, pemerintah akan melakukan survei untuk melihat respons dari masyarakat dan pengemudi ojol.

Batas Tarif Bawah-Atas Ojek Online Bakal Berlaku per 1 Mei 2019

"Survei dilakukan selama satu minggu dari sekarang. Dan saya akan coba sampaikan hasilnya secara terbuka," kata dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Senin (2/9/2019).

Menurut dia, survei yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, tingkat penghasilan dan kesejahteraan para pengemudi, serta jalannya ekosistem ojol.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement