Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pastikan Ketersediaan BBM dan Elpiji, Pertamina Buat Task Force Covid-19

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |14:29 WIB
Pastikan Ketersediaan BBM dan Elpiji, Pertamina Buat Task Force Covid-19
Harga BBM (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

MEDAN – PT Pertamina membentuk satuan gugus tugas (Task Force) Covid-19 di Sumatera Utara. Pembentukan ini sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan dan kesiapan Pertamina dan seluruh pekerjanya dalam menghadapi Virus Korona (Covid-19).

Task Force Covid-19 tersebut, berada dibawahi langsung oleh Direksi Pertamina. Tugas Task Force Covid-19 ini untuk melakukan langkah pencegahan infeksi COVID-19, dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.

Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, M. Roby Hervindo menegaskan di tengah kewaspadaan atas virus Corona atau COVID-19, operasional penyaluran elpiji dan BBM tetap berjalan normal.

Baca juga: Formula Baru Harga BBM Terbit, Begini Hitung-hitungannya

"Di Provinsi Sumut hingga Februari 2020, Pertamina telah menyalurkan Premium sebesar 71,17 juta liter. Sedangkan untuk Biosolar, disalurkan sebanyak 184,76 juta liter," ujarnya.

Selain itu, untuk penyaluran Elpiji 3 Kg, periode Januari hingga Februari 2020 disalurkan total 21,49 juta tabung melalui 228 agen dan 9.607 pangkalan di seluruh Sumut.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang. Belilah BBM dan elpiji sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Stok BBM dan elpiji yang tersedia di Fuel Terminal mampu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga 28 hari ke depan," tambah Roby.

Baca juga: Harga BBM Pertamax Turun Rp650, Kini Dijual Rp9.200 per Liter

Untuk menghindari pembelian berlebih maupun aksi ambil untung pengecer, agen dan pangkalan elpiji diinstruksikan untuk tidak melayani pembelian tabung elpiji subsidi 3 kg baru. Konsumen hanya diperbolehkan menukar tabung elpiji 3 kg kosong dengan yang isi di pangkalan, maksimum 2 tabung per konsumen.

Pembelian tabung gas baru, diperbolehkan untuk jenis Bright Gas dan LPG 12 Kg. Kepada pangkalan juga ditekankan kembali untuk menjual sesuai HET, kepada konsumen yang berhak.

"Bila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran ketentuan oleh SPBU maupun pangkalan, laporkan melalui Call Centre Pertamina 135. Atau email [email protected],. Kami menindaklanjuti semua laporan yang masuk," tutup Roby.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement